Sejumlah bank di Indonesia akan segera mengganti kartu ATM lama atau memblokir ATM lama milik para nasabahnya.
.
Bank akan mengganti ATM dengan berbasis magnetic stripe sebagai sesuai standar Bank Indonesia yang menetapkan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS). Perlu diketahui masing-masing bank baik swasta maupun bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kebijakan berbeda mengenai jadwal blokir kartu ATM lama.
.
Namun, semua bank tentu terikat dengan batasan waktu. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip Serta penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
.
Pemblokiran dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debit, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemprosesannya menggunakan teknologi chip. (PR)
—————————————-——————————-
Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat
untuk dapatkan update mengenai berita
dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita.
—————————————-——————————-
Laman: www.pikiran-rakyat.com
—————————————-——————————-
Syarat dan Ketentuan Ganti ATM Chip KB Bukopin
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sejumlah bank memberikan deadline nasabahnya mengganti ATM magnetic stripe menjadi ATM berchip paling lambat 31 Maret 2021, jika tidak diganti ATM akan langsung diblokir dan tidak bisa digunakan. Dikonfirmasi terkait kebijakan ini, KB Bukopin telah menerapkan kebijakan ini sejak awal kebijakan ini digulirkan yakni 2019 lalu. Kepala Cabang KB Bukopin Palembang, Munarco […]